Bukan Libur, Mulai Hari Ini ASN Pemprov Bekerja di Rumah
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kembali keluarkan surat himbauan.
Dengan mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus corona virus (COVID 19) di Provinsi Bengkulu, ada delapan poin penting dalam surat edaran tersebut, yang salah satunya mulai 17 hingg 31 Maret 2020, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu bekerja di rumah, dengan catatan yang ditekankan bukan libur.
Adapun delapan poin tersebut antara lain :
1. Menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat / Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga;
2. Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38"C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
3. Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid19 di Provinsi Bengkulu, seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala OPD masing-masing dengan menerapakan daftar hadir manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampal dengan 31 Maret 2020:
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua Jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Bengkulu dilakukan di rumah peserta didik masing- masing terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampal dengan 31 Maret 2020;
5. Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (on-line), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah;
6. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dll) dan bila dipandang perlu dapat membentuk "Whatsapp Group" untuk pelaporan respon cepat 1x24 jam;
7. Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kemball dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir sertaterhadap tenaga kerja asingdiwilayah Provinsi Bengkulu;
8. Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaandimasing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus / COVID 19 kepada Gubernur Bengkulu melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan call center pada nomor 085283798600.