Skip to main content
Ringkus

Warga Rejang Lebong Miliki 28 Paket Sabu Diringkus

Rejang Lebong (AMBONEWS) - Tim Kepolisian Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Kamis (27/05) malam mengamankan Candra (25/5/21) seorang warga Krlurahan Beringin Tiga Kecamatam Sindang Kelingi atas kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU Susilo mengatakan dari kegiatan ini, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 28 Paket berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan uang tunai sejumlah Rp700.000.

"Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Susilo, Jumat (28/5/21).

Atas kasus ini Can disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika.

"Tindak Pidana Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu- sabu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 112  Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri.