Warga Kecanduan Narkoba Direhabilitasi Gratis
Rejang Lebong (AMBONEWS) - Siap menghadirkan Kepolisian yang Presisi ditengah masyarakat, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kembali membuat terobosan pelayanan sebagai langkah inovasi.
Kali ini, inovasi pelayanan Kepolisian dihadirkan oleh Sat Reserse Narkoba yang menyatakan siap menerima pelaporan warga masyarakat yang merasa kecanduan narkoba dan akan memberikan bantuan rehabilitasi secara gratis.
Hal ini ditegaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, melalui postingan akun resmi media sosial Polres Rejang Lebong, Sabtu (27/03) sembari menegaskan akan menjaga kerahasiaan identitas warga yang melapor.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Susilo, Minggu (28/03) membenarkan pihaknya melakukan kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan dan juga memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
“Bagi Pecandu Narkoba Yang Melaporkan Diri Tidak Akan Diproses Secara Hukum, Serta Mendapatkan Rehabilitasi dan tidak Dipungut Biaya” pungkasnya.
Untuk masyarakat yang ingin mengajukan rehabilitasi dipersilahkan menghubungi akun @satnarkoba_rejanglebong
Atau Call Centre +62 821-8438-6098.