Skip to main content
TKP

Tujah Pemuda 17 Tahun, Warga Curup Utara Dilaporkan Ke Polisi

Rejang Lebong (AMBONEWS) - Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu mendalami laporan Sukarman (51) warga Kabupaten RL yang melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh anaknya yang bernama Kumbang (17).

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi fitrianto Senin (13/09/21) mengungkapkan, penganiayaan yang dialami oleh korban terjadi pada hari Minggu 12 Septmber 2021 sekitar jam 01.00 WIB.

”TKP nya di Simpang Lampu Merah Sukaraja Curup Timur,” ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penganiayaan yang dialami oleh korban diketahui pertama kali oleh pelapor berawal saat itu pelapor yang sedang berada dirumah ibu pelapor mendapat telpon dari istri pelapor yang mengatakan bahwa anak pelapor (korban) ditujah oleh orang.

Mendapat kabar tersebut pelapor langsung menuju ke Klinik Caesar, sesampai di klinik pelapor melihat bahwa korban akan dibawa keRSUD oleh orang yang tidak pelapor kenal dengan mengendarai Sp. Motor, maka saat itu pelapor ikut kerumah sakit.

Sesampainya dirumah sakit diketahui oleh pelapor bahwa memang benar korban ada ditusuk dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian dada sebelah Kiri, di RSUD pelapor diberitahu oleh saksi bahwa yang menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau tersebut berinisial RN.

”Saat ini kami telah melakukan pengejaran tersangka RN, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat cepat tertangkap.” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, dari penganiayaan yang terjadi korban mengalami rasa sakit dan luka yang mengeluarkan darah dibagian dada sebelah kiri akibat dari tusukan dan korban sudah dirawat di rumah sakit umum daerah Kabupaten RL.