Skip to main content
Tidak Sesuai Ketentuan, APS di Seluma Ditertibkan

Tidak Sesuai Ketentuan, APS di Seluma Ditertibkan

AMBONEWS.COM, Seluma - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho tiga calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Seluma serta Calon Gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Bengkulu, Senin pagi (5/10/2020). Penertiban baliho ini dilakukan lantaran baliho tersebut  tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, sehingga harus diturunkan untuk mengikuti ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.

Disampaikan Komisioner Bawaslu Seluma Divisi Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, Iwan Setiawan, bahwa setelah dilakukan penertiban ini maka alat peraga sosialisasi yang dipasang harus sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh KPU. Baik ukuran, desaian maupun jumlah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Seluma.

''Ya, hari ini (5/10/2020) kita bersama Satpol PP melakukan penertiban APS cabup dan cawabup serta cagub dan cawagub ini. Karena dari pantauan kami semua baliho yang dipasang ini tidak sesuai dengan ukuran dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU,'' ucap Iwan, Senin (5/10).

Dijelaskan Iwan, terkait penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara penyelenggara, pasangan cabup dan cawabup serta cagub dan cawabup melalui rapat bersama yang digelar KPU Seluma beberapa waktu lalu. Sehingga sesuai hasil kesepakatan tersebut maka langsung dilakukan penertiban seluruh alat peraga sosialisasi yang sebelumnya telah dipasang oleh tim yang tersebar di wilayah Kabupaten Seluma.

''Semua hari ini kita tertibkan. Semua APS yang telah terpasang akan kita lepas, barulah setelah itu nanti akan dipasang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dtetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu,'' jelasnya.

Lanjut Iwan, sesuai aturan dan ketetapan KPU, ada 5 APK yang akan difasilitasi oleh KPU Seluma ditambah 20 persen dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU tersebut. Termasuk, spanduk, baliho dan umbul-umbul juga harus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU.

''Untuk alat peraga diluar tanggung jawab KPU, itu dicetak atau dibuat langsung oleh pasangan cabup dan cawabup ini. Jumlahnya tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan tersebut,'' sampai Iwan.

Sementara itu Kasi Penindakan Satpol PP Seluma, Saiful Farhan mengatakan dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi ini pihaknya menurunkan 20 personil yang dibagi menjadi tiga kelompok. Dijadwalkan penertiban ini akan diselesaikan dalam satu hari, sesuai dengan yang telah direncanakan.

''Tiga kelompok ini kita bagi untuk wilayah Talo hingga maras satu kelompok. Tais satu kelompok dan wilayah Sukaraja satu kelompok,'' pungkas Saiful.

 

 (nor)