Terpidana Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Kelas IIA Salemba
Jakarta (AMBONEWS) - Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WIB, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan mengatakan Anyi merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Anyi menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, Anyi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 kali yaitu pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19, kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19.
Dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi terpidana sehat, ketiga hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, Anyi langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara. [Bisri]