Pelaku Pengeroyokan TNI Terancam 15 Tahun Penjara
AMBONEWS.COM, Rejang Lebong - Penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan 8 dari 10 orang yang diamankan karena terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI di malam tahun baru kemarin. Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP.