Skip to main content

Mulai Besok, Pemprov Bengkulu Kembali Bebaskan Denda Pajak Motor dan BBN-KB

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Melihat dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berupaya untuk membantu meringankan beban masyarakat Provinsi Bengkulu dengan memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN-KB) serta pembebasan denda pajak motor.

Kebijakan ini akan dimulai pada 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.

Subscribe to Pemutihan Pajak