Mulai Besok, Pemprov Bengkulu Kembali Bebaskan Denda Pajak Motor dan BBN-KB
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Melihat dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berupaya untuk membantu meringankan beban masyarakat Provinsi Bengkulu dengan memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN-KB) serta pembebasan denda pajak motor.
Kebijakan ini akan dimulai pada 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.