Jalani Profesi Kurir Barang Haram, 2 Pemuda Curup Terancam 20 Tahun di Bui
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Pandemi Covid-19 tidak menghentikan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu untuk membasmi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Tangkapan kali ini berlangsung di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Kelurahan Sp Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (03/08/2020).
Selain itu ditemukan juga TKP kedua penemuan BB Ganja di Jalan Ahmad Marzuki Gang Cempaka No.3 RT 03 RW 04, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong.