Miliki Senpira, Oknum Kades di Rejang Lebong Diamankan
AMBONEWS.COM, Rejang Lebong - Kuasai senjata api rakitan ( senpira ) tanpa izin, Bu (33) oknum Kepala Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong ditangkap personil Polsek PUT Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH dalam keterangan persnya kemarin ( Rabu, 18/11/12 ) menjelaskan Bu diamankan personel Polsek PUT pada Minggu (15/11).
Setelah sebelumnya petugas menemukan senjata api rakitan jenis FN bersama 11 butir amunisi.