Angkut 2 Kubik Kayu Illegal Logging, Polisi Tangkap Warga Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan (AMBONEWS) - Lantaran kedapatan membawa kayu hasil illegal logging, UN warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) harus ditangkap personil Tipidter Sat Reskrim Polres BS Polda Bengkulu, Sabtu (21/08/21) lalu.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasat Reskrim AKP Gajendra Harbiandri, Minggu (22/08/21) mengungkapkan, tersangka UN ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Raya Masat Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten BS.
”UN kami tangkap saat melintas di jalan raya dengan menggunakan kendaraan L300,” ungkap Kasat Reskrim.