PUPA Tolak Gagasan Gubernur Soal Tangkap Anak Nakal
Bengkulu (AMBONEWS) – Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu menyatakan penolakan tegas terhadap pernyataan Gubernur Bengkulu yang menggagas penangkapan anak-anak yang dianggap "nakal" di wilayah tersebut. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani, yang menilai gagasan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional maupun internasional.
"Kami dari Yayasan PUPA yang berkomitmen terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, menolak secara tegas gagasan Gubernur tersebut. Gagasan tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi mencederai kewajiban negara dalam melindungi anak-anak," tegas Susi Handayani dalam keterangannya.
Menurutnya, istilah "anak nakal" dalam sistem hukum Indonesia merujuk pada anak yang berkonflik dengan hukum, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan terhadap anak-anak dalam kondisi ini seharusnya dilakukan melalui pendekatan rehabilitatif, bukan represif.
"Anak nakal bukan sekadar anak yang sulit diatur. Mereka adalah korban dari lingkungan sosial yang gagal melindungi. Menangkap mereka dan memasukkan ke camp atau asrama sebagai bentuk pendisiplinan adalah pendekatan yang keliru dan melanggar Pasal 59 Ayat 2 UU Perlindungan Anak," tambah Susi.
Yayasan PUPA juga menyoroti rencana gubernur untuk menangkap anak-anak yang bolos sekolah, berkendara ugal-ugalan, atau terlibat narkoba. Menurut Susi, penanganan terhadap anak-anak seperti ini harus melibatkan keluarga, sekolah, dan lembaga sosial secara kolaboratif, bukan dengan penangkapan.
"Anak yang bolos sekolah bukan pelaku kejahatan. Tanggung jawab ada pada sekolah dan keluarga. Begitu pula dengan anak yang berkendara ugal-ugalan, itu ranah penertiban lalu lintas oleh kepolisian. Penanganan anak yang terpapar narkoba harus melalui rehabilitasi dan pendampingan, bukan hukuman," tegasnya.
Susi juga mengingatkan setiap tindakan terhadap anak, termasuk program pemerintah, harus melibatkan anak dan orang tua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Ia mengajak pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan yang sudah ada, seperti UU Perlindungan Anak dan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 05 Tahun 2018.
“Jika pemerintah ingin membuat program baru, libatkan pihak terkait, termasuk anak-anak itu sendiri. Melindungi anak bukan dengan kekerasan atau ancaman, tapi dengan menghormati martabatnya sebagai manusia,” pungkas Susi.