Skip to main content
Seminar dan Dialog Publik mengenai Pro Kontra Omnibus Law.

Pro Kontra Omnibus Law Harus Dilakukan Pemahaman Lebih Dalam

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Banyak terjadi pro dan kontra di masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kenetagakerjaan atau biasa dikenal dengan Omnibus Law. Maka dari itu, Komunitas Harapan Indonesia (HARPINDO) Bengkulu ajak memahami bersama mengenai Omnibus Law itu.

Menurut hasil kajian yang dilakukan oleh Harpindo Bengkulu, tidak bisa memandang Omnibus Law sebelah mata, Seminar dan Dialog Publik yang dilakukan oleh Harpindo Bengkulu ini guna memberikan edukasi kepada masyarakat, mulai dari mahasiswa, OKP, pekerja maupun Serikat Pekerja terkait Omnibus Law.

"Kita mengedukasikan, supaya masyarakat yang belum begitu memahami Rancangan Undang-Undang ini, sehingga dengan diadakan kegiatan ini ada edukasi yang mereka dapatkan, ini menjadi pembuka wawasan mereka nanti dikala nanti mungkin akan dilakukan kembali kajian-kajian mengenai Omnibus Law," Ungkap Ketua Harpindo Bengkulu, Lubis, Sabtu (29/2).

Sementara Sudoto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengatakan, pada dasarnya pemerintah bekerja bagaimana memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, logikanya tidak mungkin pemerintahembuat sebuah aturan yang menyusahkan masyarakatnya.

Menurutnya, Omnibus Law ini bagaimana negara ini memberikan penguatan-penguatan, ekonomi masyarakat bisa maju, sehingga pemerintah bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan investasi menjadi lebih baik.

"Adapun nanti bagian-bagian untuk mencapai itu, sisi praktisnya jika itu (RUU Omnibus Law) masih ada kurangnya, saat ini memang kita sedang diminta untuk memberikan masukan-masukan dimana kekurangan-kekurangan dari Undang-Undang itu yang pada gilirannya nanti, draf itu dapat dijadikan Undang-Undang apabila telah mendapat masukan-masukan dari semua pihak, insyaallah Undang-Undang itu bisa menjadi lebih baik," Katanya.

Sementara Sujono, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menilai terkait Omnibus Law ini, bukan Omnibus Law yang menjadi persoalan, melainkan isi atau poin-poin yang terdapat dalam Omnibus Law ini yang menjadi persoalan.

Maka, dengan adanya spesifikasi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law ini maka kedepannya bisa lebih memudahkan masyarakat untuk memahami tentang Undang-Undang.

"Yang kami kritisi adalah isinya, jangan sampai isi dari RUU atau nanti menjadi Undang-Undang itu tidak berpihak kepada rakyat," Pungkasnya. (Nay)