Skip to main content
pelaku diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Alun-Alun Argamakmur

Bengkulu Utara (AMBONEWS) - Sempat dinyatakan buron setelah kabur pada tahun lalu usai melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan bersama dua orang rekannya yang telah lebih dulu diamankan, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya berhasil mengamankan satu lagi terduga pelaku.

Terduga pelaku inisial Su Alias En (25) Warga Kecamatan Arga Makmur berhasil diamankan pada Bulan Juni yang lalu” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, Jumat (02/07) saat menggelar konferensi pers bersama awak media dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku sebelumnya sempat kabur ke Provinsi Pekan Baru kemudian pulang dan bekerja di salah satu PT Kabupaten Bengkulu Utara setelah bersama rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban DS Alias Do (24) pada hari Minggu tanggal 14 Juli tahun lalu di Alun-alun Rajo Malin Paduko

"Rekannya DS telah menjalani hukuman di Lapas," kata Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e Sub Pasal 170 Ayat (1) lebih sub Pasal 351 Ayat (1) Jo PASAL 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Pelaku teracaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya mengakhiri.