Polisi: Jangan Bela Pelaku Kejahatan
Rejang Lebong (AMBNEWS) - Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Hari Prasodjo meninjau Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong (RL) usai personilnya mengalami aksi pelemparan saat menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba serta 1 tersangka yang memiliki senpira.
Ketika diwawancarai oleh awak media, Wakapolda Bengkulu mengajak seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba.
“Pemberantasan Narkoba bukan hanya tugas Polri, namun dibutuhkan kerjasama masyarakat,” tegas Wakapolda Bengkulu, Sabtu (11/9/21).
Wakapolda Bengkulu mengatakan, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum dan tidak dibenarkan masyarakat malah melakukan pembelaan kepada para tersangka yang ditangkap oleh aparat penegak hukum.
“Harusnya masyarakat itu membantu aparat Jangan sampai sebaliknya, masyarakat justru membela peredaran Narkoba, kalau masyarakat sampai membela ayo ubah pola pikir seperti itu.” Kata Wakapolda.
Lebih lanjut, Wakapolda juga mengungkapkan, dalam penanganan kasus narkoba, Polda Bengkulu tidak hanya dengan cara melakukan penindakan saja, Namun juga melakukan upaya pencegahan.
Salah satu upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang mereka lakukan itu dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya dari Narkoba itu sendiri.
“Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa Narkoba itu tidak ada gunanya dan tidak ada manfaatnya serta melanggar hukum.” Pungkas.