MK DPR RI Belum Pastikan Pengunduran Diri Azis Syamsuddin
Jakarta (AMBONEWS) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menanggapi perkara pidana yang dialami anggotanya Azis Syamsuddin.
"Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsudin di KPK. Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku" katanya, Minggu (26/9/21).
Atas status yang dialami Azis saat ini, pihaknya belum dapat memastikan pemberhentian atau surat pengunduran diri.
"Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara" kata Habib.
Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
Namun demikian, lanjut Habib menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
"Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum" kata Habib.
Jika memang Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar, selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kita mengikuti ketentuan pasal 87 ayat 2 huruf c UU MD3" ujar Habib.
Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. (PN)