Skip to main content
Heru Karyadi

Larangan Mudik di Bandara Fatmawati Soekarno, Pemilik Dokumen Persyaratan SE Dibolehkan

Bengkulu (AMBONEWS) - Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) siap mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan Mudik 2021, dengan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang dengan ketat di Bandar Udara (Bandara) Fatmawati Soekarno.

Eksekutive General Manager Bandara Fatmawati Soekarno Heru Karyadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap perjalanan orang pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Pembentukan posko mudik akan dilakukan sepekan sebelum memasuki Idul Fitri di mana tim melibatkan TNI-Polri, Satgas COVID-19, dan pemangku kepentingan di Bandara Fatmawati Soekarno.

"Pada saat mudik akan dibentuk tim posko mudik, tim posko terdiri dari TNI Pori dan stakeholder bandara," kata Heru, Rabu (14/4/2021).

Heru menyebut, pembentukan tim pengawas posko mudik di Bandara demi memastikan penumpang yang berangkat memiliki dokumen persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid19.

Sebelumnya, dalam menindaklanjuti larangan Mudik Lebaran 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang penggunaan transportasi udara pada periode 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyebutkan periode tersebut penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Kendati demikian menurut SE tersebut, terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan.[Bisri]