Kades dan Pengurus BUMDES Desa Sinar Laut Diduga Selewengkan Dana Desa Berjamaah
Mukomuko (AMBONEWS) - Kepala Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh beserta Direktur, Bendahara BUMDes Harapan Jaya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko, diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun Kades berinisial H, direktur BUMDes Harapan Jaya berinisial S dan N selaku Bendahara BUMDes Harapan Jaya, yang diduga telah melakukan penyelewengan keuangan BUMDes.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar dalam Press Rilis Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Mapolres Mukomuko, Rabu (4/12/2024).