Skip to main content
kapuspenkum

Tiga Pejabat Diperiksa Sebagai Saksi atas Dugaan Korupsi PT AMU

Jakarta (AMBONEWS) - Selasa 29 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019. 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan saksi yang diperiksa antara lain AB selaku Kepala Bagian SDM dan Umum PT AMU, diperiksa terkait pemasaran dan produk PT AMU, MF selaku Anggota Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo, diperiksa terkait hasil audit keuangan PT AMU, PAI selaku Kepala Satuan Pengawas Internal PT Askrindo, diperiksa terkait hasil audit keuangan PT AMU.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," pungkas Kapuspenkum. [Bisri]