Skip to main content

Gugatan TUN Terhadap Menkominfo Didaftarkan ke PTUN Jakarta

Jakarta (AMBONEWS) - Demi menjaga marwah organisasi sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya para amatir radio di Indonesia, serta untuk menjaga keutuhan organisasi, maka ORARI Pusat di bawah kepemimpinan Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pejabat Ketua Umum ORARI Pusat, dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen (sebagai penggugat) telah mendaftarkan gugatan TUN terhadap surat keputusan Menkominfo nomor 575 Tahun 2021 Tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021 lalu.

Subscribe to Orari