Pengangkatan Wagub Sebagai Plt Gubernur Mengandung Cacat Yuridis Bersifat Substansial
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah provinsi didasari pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kepala daerah berhak mengatur sendiri pemerintahannya sesuai dengan asas otonomi daerah.