Soal Permukiman Kumuh, Dewan Kota Minta Ditangani Secara Bersama
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Tindak lanjut dari sidak 9 Januari lalu di kawasan permukiman kumuh yang ada di Rt 5, 6, 9, 10 dan 11 Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu, Senin pagi (20/1) Komisi II DPRD Kota Bengkulu lakukan hearing atau dengar pendapat.
Pada hearing tersebut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu meminta dalam penanganan kawasan kumuh ini menjadi tanggung jawab dan tugas bersama.
Terlebih lagi, Kelurahan Padang Jati ternyata tidak masuk ke dalam daftar kawasan permukiman kumuh dalam Surat Keputusan Walikota Bengkulu.
"Kami meminta Camat agar mengumpulkan dan mendorong seluruh Lurah dan LPM untuk membuat Forum LPM, sehingga nanti dapat satu kata dalam penanganan kawasan kumuh yang disebabkan karena penumpukan sampah di kawasan tersebut," Ujar Indra Sukma, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu.
Anggota dewan yang kerap disapa Bang Ucok ini juga meminta agar lurah mengevaluasi dana kelurahan supaya mengembalikan kegunaan dana LPM untuk penanganan persampahan.
Senada dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Marliadi Marc, beliau pun meminta agar dana LPM dapat disesuaikan dan menggunakan prinsip berhati-hati dalam menggunakannya.
"Penggunaan dana LPM harus disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan yang berlaku," Tegasnya.
Sementara, Hearing ini juga dihadiri oleh Camat Ratu Samban, Seklur Padang Jati, Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman. (Red/Nay)