Dikendalikan Mucikari 17 Tahun, Polres Kepahiang Ungkap Prostitusi Online Anak Bawah Umur
AMBONEWS.COM, Kepahiang - Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak dibawah umur yang menjalankan aksi pelayanan maksiat lintas kabupaten. Jasa pelayanan anak dibawah umur untuk laki-laki hidung belang ini beroperasi di dua kabupaten, yakni Kepahiang dan Rejang Lebong yang dikendalikan seorang mucikari berinisial LT (17).
Dalam melancarkan bisnisnya, LT memanfaatkan aplikasi online mechat untuk mencari palanggan. Setelah mendapatkan pembeli, komunikasi lebih inten dilakukan melalui pesan singkat hingga disepakati harga dan tempat berkencan.
“Satu orang mucikari berinisail LT sudah kita tetapkan tersangka dan sekarang sudah ditahan untuk diproses secara hukum,” tegas Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau dan jajaran pejabat Polres Kepahiang.
Tarif sekali kencanpun hanya dibanderol antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Hal tersebut tergantung kesepakatan antara PSK dan tamu. Disinyalir setiap anak buahnya usai melayani tamu LT mendapatkan bagian keuntunggan dengan besaran yang sudah disepakati keduanya.
Praktik prostitusi online dengan para PSK anak dibawah umur ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di wilayah Kabupaten Kepahiang. Oleh empat tersangkap MN (16), LU (20), MO (18), dan IN (42). Saat pengembangkan kasus, didapat keterangan dari tersangka mengenai adanya indikasi praktek jasa prostitusi online yang dijalankan LT .
“Protitusi dengan anak dibawah umur ini terungkap saat pengembangan perkara, dari keterangan para ketersangka,” jelas Williwanto Malau.
Selain itu, polisi juga membongkar peredaran pil hexymer ilegal. Pil itu diduga dicekoki ke korban pemerkosaan yang berusia 14 tahun.
Sebelum para tersangka menyetubuh korban, pada kasus pel hekymer ada tiga tersangka YS (23), MA (17), dan RR (21). Ketiganya merupakan rekan para tersangka permerkosaan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 200 ribu, 44 butir pil hexymer dan tiga unit ponsel.
Humas Polda Bengkulu