Skip to main content
Saat audiensi Guru Honorer 35+ bersama Gubernur.

Guru Honorer 35+ Bengkulu Minta Diangkat Jadi PNS

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu temui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin pagi (13/1).

Kedatangan para perwakilan dari GTKHNK 35+ ini menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Diantaranya, mereka meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan pengangkatan para tenaga guru honorer 35 tahun ke atas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, mereka juga meminta jika ada formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK, serta tes CPNS diutamakan yang sudah berpengalaman.

"Saya kira ini menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, nanti kita Gubernur akan diturunkan ke Bupati/Walikota akan memberikan dukungan melalui surat akan kita sampaikan. Prinsip tentu kita Pemprov juga Pemerintah Kabupaten/Kota mendukung hal itu," Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai menemui perwakilan GTKHNK 35+ di Ruang Pertemuan Kantor Gubernur.

Selain itu, perwakilan dari GTKHNK 35+ ini juga meminta penetapan Surat Keputusan (SK) sebagaimana yang telah menjadi kebijakan Pemprov terkait honorer yang ada di SMA, SMK dan SLB yang berstatus Negeri atau sekolah yang dikelola Pemprov segera dikeluarkan SK penetapannya.

SK tersebut nantinya akan digunakan sebagai prasyarat untuk mengajukan Adu PTK, termasuk juga untuk pembayaran gaji yang telah ditetapkan sebesar Rp 1 juta yang nantinya akan dibayarkan melalui rekening masing-masing agar akuntabilitasnya lebih terjaga.

"Kita akan membuat surat edaran ke Bupati/Walikota, karena ternyata aspirasi yang dari SD dan SMP, karena mereka honor di Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota untuk mungkin diperhatikan, atau kebijakannya itu sebagaimana yang kita ambil, tentunya melihat juga kemampuan keuangan daerah masing-masing," Pungkas Rohidin.

Rohidin berkeyakinan, ketika hal ini nantinya dibicarakan ke pihak legislatif akan dilihat betul bagaimana formulasi fan bagaimana celah fisikal di masing-masing Kabupaten/Kota.

Disamping itu, agar terbentuk perlindungan tenaga kerja supaya tidak ada lagi perbedaan ataupun kecemburuan antar tenaga honorer, baik di SD, SMP, SMA serta SLB. (Nay)