Skip to main content
Curi 8 Ekor Kambing, Dua Warga Semudang Alas Dipolisikan

Curi 8 Ekor Kambing, Dua Warga Talo Dipolisikan

AMBONEWS.COM, Seluma - Dua pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di Desa Air Melancar Kec.Semidang alas Kab. Seluma pada laporan 25 Desember 2020 lalu akhirnya mendekam di jeruji besi. Pelaku iniasil MS (33) beralamat di Desa Suka Merindu, Kecamatan Talo Kecil dan YU (34) Desa Talang Padang Kec Talo Kecil Kab Seluma.

Kabid Humas Polda Bengkulu memebenarkan kejadian tersebut. Kejadian bermula pada Hari Jum’at Tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 wib di desa air melancar kec. Semidang alas kab. Seluma, Pelapor sedang berada di rumah tiba tiba datang sdr. ANDI datang kerumah melaporkan bahwa ada yang mencuri kambing dan mengajak pelapor kerumah kades.

Kemudian Pelapor Langsung datang ke rumah Kepala desa Air Melancar yang mana warga telah mengamankan 1 ekor kambing dan 1 unit sepeda motor Pelaku merek Yamaha VEGA R warna Hitam Orange, 1 pasang  sandal warna abu abu dan 1 buah topi warna hitam milik pelaku yang tertinggal pada saat kejadian.

Lalu pelapor mengecek ke kandang kambing pelapor bahwa kambing miliknya yang berjumlah 13 ekor bersisa 5 ekor lagi di dalam kandang yang mana 8 (delapan) ekor kambing telah hilang. Setelah itu pelapor mengajak warga untuk mengejar pelaku dan pelapor beserta warga kembali menemukan 3 ekor kambing yang berada di dalam karung yang tertinggal dijalan Desa Air Melancar Kec. Semidang Alas Kab. Seluma dan untuk 4 (empat) ekor kambing milik pelapor tidak di temukan yang telah di bawa kabur oleh pelaku.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Seluma guna melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000 ( delapan juta  rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian Semidang Alas untuk di proses secara hukum yang berlaku.

 (yg)

Disukai