Cegah Covid-19, Bupati Benteng Keluarkan SE, Masyarakat Diminta Jangan Panik
AMBONEWS.COM, Bengkulu Tengah – Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli keluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, dimuat 11 poin penting yang perlu dilaksankan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kbaupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah maupun masyarakat luas, yakni :
1. Penanganan COVID-19 dengan nomor call center antara lain 0813 777 33 000 dan 0853 0737 0556.
2. Meliburkan aktivitas sekolah PAUD/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta selama 14 (Empat Belas) hari terhitung tanggal 17 - 30 Maret 2020 dan diganti dengan aktivitas belajar di rumah, serta para guru agar melakukan proses pembelajaran dengan metode jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3. Khusus untuk Kelas 6 dan Kelas 9 yang sedang melaksanakan persiapan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dimungkinkan untuk tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
4. Menghimbau kepada yang berwenang agar meliburkan SMA/SMK/MI/MTs/MA selama 14 (Empat Belas) hari terhitung tanggal 17 - 30 Maret 2020.
5. Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah agar mengaktifkan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait COVID-19.
6. Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah diminta agar tetap tenang dan membatasi diri untuk tidak mengunjungi tempat keramaian, dan menghindari kegiatan kerumunan maupun aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak (lebih dari 20 orang).
7. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Tengah agar berpatroli terhadap kerumunan massa.
8. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tidak melakukan dinas luar kecuali sangat diperlukan dan dengan izin Bupati.
9. Penggunaan absensi elektronik (finger print) ditiadakan dan diganti dengan presensi manual serta diminta kepada Kepala OPD untuk tetap stand by di kantor.
10. Masyarakat agar proaktif untuk melakukan deteksi dini dan atau melaporkan apabila diri sendiri, anggota keluarga dan orang sekitar sakit dengan gejala demam, batuk, hidung tersumbat dan sakit tenggorokan.
11. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menjamin ketersediaan bahan pokok.