Skip to main content
Korban

Aborsi Kandungan Kekasih hingga Meninggal Dunia, Pegawai BUMN Akui Takut Ketahuan Istri

Kepahiang (AMBONEWS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang Polda Bengkulu, mengamankan 3 orang tersangka atas perkara melakukan praktek aborsi secara ilegal menyebabkan korban atas nama Aelsa (23) perempuan Batu Galing Curup Rejang Lebong, meninggal dunia Rabu (6/4/2022) lalu. 

Ketiga pelaku adalah Anas (27) warga Padang Jaya Bengkulu Utara yang merupakan pegawai di salah satu BUMN yang diketahui telah memiliki istri, Roy (27) warga Jalan Baru Pasar Kepahiang dan Dewi (36) warga Kelurahan Pasar Ujung.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juliansyah, Jumat (8/4/2022) menjelaskan kematian Aelsa akibat dari mengkonsumsi obat aborsi Misoprostal yang diberikan oleh tersangka Anas yang merupakan tak lain adalah kekasih dari korban.
 
Tersangka Anas dan korban Aelsa merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut antara Tersangka Anas dan korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang membuat saudari Aelsa mengandung (hamil). 

"Mengetahui korban hamil tersangka Anas berusaha untuk menggugurkan kandungan tersebut. Alasannya tak lain karena tersangka tak ingin istrinya mengetahui hubungan tersebut,” Jelas 

Kapolres mengungkap dalam melakukan aksi aborsi tersebut tersangka Anas meminta bantuan rekannya Roy dan saat itu tersangka Roy menemui rekannya bernama tersangka Dewi yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara di RSUD Kabupaten Kepahiang, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan yang bernama Misoprostal dengan cara membeli di apotek. 

Kemudian setelah tersangka Dewi membeli obat tersebut di apotek, obat tersebut diberikan kepada tersangka Roy dan tersangka Roy menyerahkan obat tersebut kepada Anas.

Dalam aksinya, Anas meminta Aelsa untuk mengonsumsi 6 dosis obat penggugur kandungan secara bersamaan yang dilakukan 2 dosis melalui bawah lidah, 2 dosis diletakan di dalam kemaluan, dan 2 lagi diminum. 

Akibatnya tak memperhatikan dosis penggunaan obat, korban Aelsa akhirnya mengalami kejang-kejang dan muntah hingga tak beberapa lama menghembuskan nafas terakhirnya.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat denga  Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

"Atau hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kapolres.

Disukai