Skip to main content

Aborsi Kandungan Kekasih hingga Meninggal Dunia, Pegawai BUMN Akui Takut Ketahuan Istri

Kepahiang (AMBONEWS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang Polda Bengkulu, mengamankan 3 orang tersangka atas perkara melakukan praktek aborsi secara ilegal menyebabkan korban atas nama Aelsa (23) perempuan Batu Galing Curup Rejang Lebong, meninggal dunia Rabu (6/4/2022) lalu. 

Ketiga pelaku adalah Anas (27) warga Padang Jaya Bengkulu Utara yang merupakan pegawai di salah satu BUMN yang diketahui telah memiliki istri, Roy (27) warga Jalan Baru Pasar Kepahiang dan Dewi (36) warga Kelurahan Pasar Ujung.

Mantan Napi Curi Motor Pegawai Swasta di Kepahiang

Bengkulu (AMBONEWS) — Seorang Resedivis berinisial MR (18) warga kelurahan Kandang kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu kembali ditangkap personil Sat Reskrim Polres Kepahiang lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, melalui Kasat Reskrim IPTU Doni Juniansyah, hari ini (29/03/22) mengungkapkan, tersangka MR ditangkap pihaknya setelah melakukan curanmor milik korban Yuda Aditya (16) warga Jl.Kopri raya rt.10 rw.05 kel.bentiring kota Bengkulu.

RSUD Curup Dua Jalur Resmi diserahkan ke Pemkab Rejang Lebong

Bengkulu (AMBONEWS) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama KPK RI menyaksikan Penandatanganan Serah Terima Aset P3D (Personil, Pembiayaan Sarana  Prasarana dan Dokumen) antara Pemkab Rejang Lebong dan Pemkab Kepahiang, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (24/3). 

Serah Terima Aset P3D tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong dan Bupati Kepahiang serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua yang menandatangani sebagai saksi. 

Kapolres Kepahiang: Pembunuhan Istri Siri di Merigi Terencana

Kepahiang (AMBONEWS) - Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, membeberkan pelaku pembunuhan inisial ES Alias Ek (29) merupakan pembunuhan berencana.

“Dijerat sebagai pelaku Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup” tegasnya dalam kegiatan yang diikuti oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kepahiang, Kamis (17/3/22).

Petani Asal Kepahiang Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Sabu

Kepahiang (AMBONEWS) - Seorang oknum petani berinisial EW (28) warga Kecamatan Tebat karai Kabupaten Kepahiang harus ditangkap personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (07/03/22) mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

” Tersangka kami tangkap di Kelurahan Pasar Sejantung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Subscribe to Kepahiang